Sudah menjadi hal yang biasa Melihat seorang perempuan yang bekerja dizaman sekarang, baik yang masih lajang maupun yang sudah menikah, tujuan dari mereka bekerja juga berbeda-beda, bagi perempuan yang masih lajang umumnya menganggap bahwa bekerja adalah kegiatan untuk mengisi waktu luang, mencari penghasilan untuk kebutuhannya (sendiri), tuntutan ekonomi, mengembangkan kemampuan diri, dan menghilangkan rasa bosan.
Sedangkan bagi perempuan yang sudah menikah umumnya menganggap bahwa dengan bekerja mereka mampu memperbaiki ekonomi keluarganya atau membantu suaminya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terus bagaimana pandangan Islam terkait perempuan yang bekerja?
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34 :
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya : “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi Maha besar”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa laki-laki merupakan pemimpin atas perempuan didalam rumah tangga, dengan kata lain laki-laki yang di wajibkan untuk mencari nafkah atau bekerja untuk menghidupi keluarganya.
Dalam surah Al-Ahzab ayat 33 Allah SWT Berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya,“Tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.”
Dalam ayat ini di tunjukan khusus kepada para wanita agar tinggal dirumah baik yang sudah menikah maupun yang masih lajang dan jangan berdandan jahiliyah sehingga dapat menarik perhatian lawan jenis yang bukan suaminya ketika berada diluar rumah. Namun didalam ayat ini tidak dijelaskan secara khusus tentang larangan perempuan bekerja.
Berarti seorang perempuan boleh keluar rumah untuk bekerja asalkan tidak berdandan seperti orang jahiliyah.
Allah SWT menjelaskan didalam surah yang lain yaitu surah Al-Jumu’ah ayat 10 :
فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : “Bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”.
Dalam ayat ini Allah SWt menjelaskan bahwa silahkan bertebaran dimuka Bumi untuk mencari karunia Allah (rezeki yang halal), dalam ayat ini juga Allah SWT tidak mengkhususkan untuk laki-laki dalam mencari rezeki yang telah Allah SWT sediakan dimuka bumi, berarti rezeki Allah SWT tersebut bukan hanya bisa dicari oleh laki-laki namun rezeki Allah SWT juga bisa dan boleh dicari oleh perempuan.
Ayat di atas juga di perkuat oleh sebuah kisah yang di riwayatkan oleh imam Ibnu Majah, disebutkan bahwa Qailah pernah mendatangi Nabi Muhammad SAW dan bertanya :
“Ya Rasulullah, aku seorang wanita yang biasa melakukan transaksi jual beli, apabila aku ingin membeli sesuatu aku menawarnya lebih kecil dari yang aku inginkan. Kemudian aku menaikkan tawaran, lalu menaikkannya lagi hingga mencapai harga yang aku inginkan. Apabila aku ingin menjual sesuatu, maka aku tawarkan lebih banyak dari yang aku inginkan, kemudian aku menurunkannya hingga mencapai harga yang aku inginkan.
”Rasulullah SAW pun bersabda, “Jangan kamu lakukan wahai Qailah, apabila kamu ingin membeli sesuatu maka tawarlah dengan harga yang kamu inginkan, baik kamu diberi atau tidak. Jika kamu menjual sesuatu maka tawarlah dengan harga yang kamu inginkan sehingga kamu memberikan atau menahannya.”
Dari kisah ini dapat kita pahami bahwa dizaman Nabi SAW belum ada jual beli online sehingga perempuan yang berdagang akan melakukan transaksi dipasar yang mana pasar merupakan tempat berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam berdagang.
Dari pemaparan dalil-dalil diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa perempuan dibolehkan untuk bekerja online maupun offline asalkan memenuhi beberapa syarat diantaranya yaitu :
1. Mendapatkan izin suami
2. Benar-benar fokus hanya untuk bekerja
3. Menutup aurat sesuai syari’at
4. Tidak berdandan berlebihan
5. Tidak melupakan kewajiban utamanya sebagai seorang istri dan Ibu (bagi yang sudah menikah)
6. Selalu bertaqwa kepada Allah SWT dimanapun dia berada
7. Jika ditempat kerja ada lawan jenis (laki-laki yang bukan mahram) maka diusahakan untuk tidak berduaan ditempat yang sepi
Jika syarat-syarat diatas tidak bisa dipenuhi maka tempat terbaik untuk perempuan adalah dirumahnya sendiri, sehingga bisa meminimalisir fitnah yang ada.
Kamal Maruapey, S.Pd
Wallahu A’lam